Royalti Pemegang IUPK Batu Bara Bakal Turun, Ini Penjelasan ESDM

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Tri Winarno menyampaikan paparan dalam acara Mining Forum 2025 di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait turunnya tarif royalti batu bara, khususnya bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama yang saat ini berubah menjadi IUPK dibuat untuk menarik investasi asing.

Mekanisme Perusahaan Pt Freeport

Beberapa perusahaan besar seperti PT Vale Indonesia (PTVI) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masuk melalui mekanisme ini. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi diwajibkan memberikan kontribusi lebih tinggi.

“Nah PKP2B generasi pertama itu terus di dalam Undang-Undang 4 tahun 2009 apabila dilakukan perpanjangan, harus memberikan peningkatan, peningkatan yang lebih tinggi,” ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Kamis (20/3/2025).

Sementara, seiring berjalannya waktu banyak perusahaan yang sebelumnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) kini telah beralih menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Di sisi lain, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dulunya dikuasai oleh penambang kecil kini telah berubah menjadi perusahaan besar.

“Tanda petik untuk industri tambangnya kecil. Hal tersebut  sekarang merebak IUP jadi sudah gede-gede semua, sementara ada beberapa PKP2B yang sebetulnya skalanya jadi malah menurun,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana melakukan evaluasi terhadap skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga tercipta rasa keadilan untuk pelaku usaha.

“Sekarang gini, ada yang dikenakan 28%, ada yang dikenakan 7%, terus kemudian tiba pertanyaan, loh apa beda saya? Privilege apa yang diberikan kepada saya sehingga saya berbeda? Kalau dulu terhadap luasan, sekarang nggak ada perbedaan,” katanya.

Adapun, di dalam revisi Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022. Yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara. Tarif royalti IUPK batu bara akan mengalami penyesuaian.

Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022. Peraturan membahas tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Togel Macau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*